Kurun Waktu 20 Hari, Polisi Sikat 405 Pelaku Kejahatan di Sumut
Rabu, 28 Desember 2022 - 09:40 WIB
Sumber :
- polda sumut
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi mengimbau, apabila masyarakat yang pernah menjadi korban tindak kejahatan 3C bisa melapor ke Polres terdekat atau ke Polda Sumut.
"Kemudian kita mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati untuk menjaga barang masing-masing. Untuk pengamanan kendaraan agar ditambah kunci double," ucap Hadi.