Korban Kerangkeng dan Penyiksaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Trauma
Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:47 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Juga ada perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin, berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.