Korban Kerangkeng dan Penyiksaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Trauma
- Istimewa/VIVA Medan
"Kami juga tadi menyaksikan sidang yang dibuka oleh majelis hakim. Kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memperhatikan posisi terlindung kami, hakim sangat peduli bahwa situasi korban yang masih potensi traumatis, sehingga kemudian pemeriksaan saksi secara offline pun tidak dihadiri oleh terdakwa di dalam ruang sidang," ujar Edwin.
Karena itu, ia menilai, hal itu bisa menjadi contoh bagi pengadilan yang lainnya, bahwa udang-undang korban memang memfasilitasi adanya pemeriksaan keterangan saksi, tanpa dihadiri terdakwa. Kata Edwin, korban ada sekitar 14 orang yang dalam lindungan LPSK pada perkara TPPO.
"Namun ada 18 orang korban yang kerugiannya atas peristiwa yang dialami sudah kami hitung. Dan hasil perhitungannya sudah kami sampaikan ketika diproses penyidikan termasuk sudah masuk di dalam dakwaan," ujar Edwin.
Menurutnya, biasanya hakim akan meminta kepada LPSK untuk menjelaskan bagaimana penghitungan itu. Apa saja kerugiannya dan bagaimana cara menghitungnya.
"Pada akhirnya kami serahkan ke majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami tersebut. Restitusi bagian dari hak korban, kalau menyangkut tuntutan terhadap terdakwa, tentu itu wilayahnya jaksa. Harapan kita tentunya majelis hakim memvonis terdakwa seadil-adilnya," ujar Edwin.
Total biaya restitusi korban berdasarkan penghitungan sebesar Rp2,6 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.