Korban Kerangkeng dan Penyiksaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Trauma
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kondisi korban kerangkeng dan dipekerjakan tanpa digaji di pabrik sawit kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin. Belasan korban yang dilindungi LPSK itu mengalami trauma berat, meski sudah meninggalkan kerangkeng tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi ketika diwawancarai di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa 24 Oktober 2023.
"Hari ini ada enam orang saksi yang merupakan perlindungan LPSK yang dihadirkan pada sidang hari ini. Empat orang diantaranya akan bersidang secara offline dan dua orang menjalani sidang online," katanya.
Adapun saksi-saksi tersebut bernama Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan, Suherman, dan Heru Pratama Gurusinga. Namun kedua saksi lainnya belum dibeberkan identitasnya di dalam persidangan, karena mengikuti sidang secara online.
"Situasi sebenarnya korban yang masih dalam perlindungan LPSK masih mengalami trauma karena peristiwa yang dialami ketika dikereng (kerangkeng) itu, masih membekas sama mereka," urainya.
Edwin menyebut, sesuatu yang dilakukan di luar jiwa kemanusiaan, tentu itu tidak akan mudah hilang dari ingatakan para saksi.