Korban Kerangkeng dan Penyiksaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Trauma

Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin jalani sidang di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kondisi korban kerangkeng dan dipekerjakan tanpa digaji di pabrik sawit kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin. Belasan korban yang dilindungi LPSK itu mengalami trauma berat, meski sudah meninggalkan kerangkeng tersebut.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi ketika diwawancarai di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa 24 Oktober 2023.

"Hari ini ada enam orang saksi yang merupakan perlindungan LPSK yang dihadirkan pada sidang hari ini. Empat orang diantaranya akan bersidang secara offline dan dua orang menjalani sidang online," katanya.

22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

 

Saksi korban sidang TPPO Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan
KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

 

Adapun saksi-saksi tersebut bernama Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan, Suherman, dan Heru Pratama Gurusinga. Namun kedua saksi lainnya belum dibeberkan identitasnya di dalam persidangan, karena mengikuti sidang secara online.

"Situasi sebenarnya korban yang masih dalam perlindungan LPSK masih mengalami trauma karena peristiwa yang dialami ketika dikereng (kerangkeng) itu, masih membekas sama mereka," urainya.

Edwin menyebut, sesuatu yang dilakukan di luar jiwa kemanusiaan, tentu itu tidak akan mudah hilang dari ingatakan para saksi.

"Kami juga tadi menyaksikan sidang yang dibuka oleh majelis hakim. Kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memperhatikan posisi terlindung kami, hakim sangat peduli bahwa situasi korban yang masih potensi traumatis, sehingga kemudian pemeriksaan saksi secara offline pun tidak dihadiri oleh terdakwa di dalam ruang sidang," ujar Edwin.

Karena itu, ia menilai, hal itu bisa menjadi contoh bagi pengadilan yang lainnya, bahwa udang-undang korban memang memfasilitasi adanya pemeriksaan keterangan saksi, tanpa dihadiri terdakwa. Kata Edwin, korban ada sekitar 14 orang yang dalam lindungan LPSK pada perkara TPPO.

"Namun ada 18 orang korban yang kerugiannya atas peristiwa yang dialami sudah kami hitung. Dan hasil perhitungannya sudah kami sampaikan ketika diproses penyidikan termasuk sudah masuk di dalam dakwaan," ujar Edwin.

 

Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin jalani sidang TPPO di PN Stabat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Menurutnya, biasanya hakim akan meminta kepada LPSK untuk menjelaskan bagaimana penghitungan itu. Apa saja kerugiannya dan bagaimana cara menghitungnya.

"Pada akhirnya kami serahkan ke majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami tersebut. Restitusi bagian dari hak korban, kalau menyangkut tuntutan terhadap terdakwa, tentu itu wilayahnya jaksa. Harapan kita tentunya majelis hakim memvonis terdakwa seadil-adilnya," ujar Edwin.

Total biaya restitusi korban berdasarkan penghitungan sebesar Rp2,6 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Juga ada perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin, berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.