Pengakuan Saksi Korban TPPO Bupati Langkat Nonaktif, Dicambuk Selang di Kerangkeng hingga Tak Digaji
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:33 WIB
Sumber :
- M Akbar/VIVA Medan
Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.