Pengakuan Saksi Korban TPPO Bupati Langkat Nonaktif, Dicambuk Selang di Kerangkeng hingga Tak Digaji

Saksi korban sidang TPPO Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membawa 6 orang saksi yang akan memberikan kesaksian dalam sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana PA di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa 24 Oktober 2023.

4 Pelaku Polisi Gadungan Bersenjata Peras Warga di Karo, Modus Razia Narkoba dan Minta Tebusan Uang

Satu saksi korban, Heru Pratama Gurusinga yang memberikan kesaksian, cukup sadis atas peristiwa yang dialami. Ia bekerja selama setahun di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana PA dengan tidak memperoleh gaji.

"Saya dikerjakan di pabrik terdakwa, tidak digaji selama setahun saya kerja. Cuma makan dapat tiga kali sehari," ujar Heru di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Andriyansyah dan hakim anggota, Cakra Tona Parhusip, serta Zainal Hasan.

Tangki Mobil Pajero Sport Dimodifikasi, Didalamnya Terdapat Sabu 13 Kilogram

Heru pun menceritakan bagaimana awal mula bisa bekerja di pabrik kelapa sawit PT DRP.

"Awal mula saya di kerangkeng dulu di belakang rumah terdakwa. Saya di kerangkeng karena narkoba pada awal bulan tahun 2021 lalu," ujar Heru.

Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

Pada saat itu, dirinya dijemput oleh anak buahnya terdakwa Terbit Rencana bernama Jerapah dan Jurnalista Surbakti alias Uci.

"Di Lapangan Binjai saya dijemput. Dipiting langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa ke kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala," ujar Heru.

Setibanya di kerangkeng terdakwa, ada sekitar 30 orang yang berada di dalam sel kerangkeng. Ia pun mengaku mengalami penyiksaan.

"Saya baru diperkerjakan di pabrik atas perintah Uci, setelah 2 minggu berada di dalam kerangkeng. Tapi pertama kali saya masuk, saya diselangi (dicambuk pakai selang kompresor)," ujarnya.

Berjalannya waktu, Jurnalista Surbakti alias Uci yang juga menjadi pembina selama berada di kerangkeng, ternyata memiliki niat jahat juga terhadap terdakwa Terbit Rencana.

"Saya disuruh Uci nyuri sawit dan besi di pabrik terdakwa. Setiap nyuri saya dikasih imbalan sabu oleh Uci. Setelah enam bulan di kerangkeng, saya baru makai sabu dan dikasih Uci," ujarnya.

Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin jalani sidang TPPO di PN Stabat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Majelis hakim pun bertanya kepada Heru, apakah terdakwa Terbit Rencana sering datang ke kerangkeng.

"Sering terdakwa datang ke kerangkeng, terdakwa juga sering datang ke pabrik," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, menyoal apakah saksi Heru selama di kerangkeng pernah mendapat pengobatan yang layak seperti halnya pecandu narkoba.

"Saya gak pernah dapat pengobatan layaknya pengobatan pecandu narkoba. Asal anak baru masuk diselang, kalau gak bisa dibina ya dibinasakan," ujar Heru.

Usai mendengarkan keterangan saksi Heru, terdakwa Terbit Rencana dihadirkan kembali ke dalam ruang sidang. Terdakwa diminta majelis hakim menanggapi apa yang disampaikan saksi korban.

"Yang disampaikan saksi saya keberatan yang mulia, karena itu semua tidak benar. Karena saya tidak mengenal saksi Heru. Dan pemaparannya itu, soal tempat pembinaan punya saya, saya keberatan yang mulia. Itu bohong yang mulia," ujar Terbit usai mendengar pemaparan majelis hakim seperti apa yang telah disampaikan saksi Heru.

"Karena yang mulia menyebut nama kereng (kerangkeng) sebenarnya itu bukan kereng. Karena itu tempat penyebutan penyembuhan orang yang menyalahi penggunaan narkoba. Karena itu salah satu program organisasi," sambungnya.

Terdakwa yang disapa Cana itu hadir dengan berpakaian necis, setelan kemeja dipadu celana jins dan sepatunya. Tak ketinggalan rompi tahanan juga membalut tubuhnya. Persidangan yang semestinya digelar pada pukul 10.00 WIB akhirnya dimulai pada pukul 13.30 WIB, dengan beragendakan pemeriksaan saksi.

Pantauan wartawan, kawasan atau areal PN Stabat dijaga ketat oleh pihak kepolisian yang berasal dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pun tampak hadir di PN Stabat.

Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.