Pengakuan Saksi Korban TPPO Bupati Langkat Nonaktif, Dicambuk Selang di Kerangkeng hingga Tak Digaji

Saksi korban sidang TPPO Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, menyoal apakah saksi Heru selama di kerangkeng pernah mendapat pengobatan yang layak seperti halnya pecandu narkoba.

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

"Saya gak pernah dapat pengobatan layaknya pengobatan pecandu narkoba. Asal anak baru masuk diselang, kalau gak bisa dibina ya dibinasakan," ujar Heru.

Usai mendengarkan keterangan saksi Heru, terdakwa Terbit Rencana dihadirkan kembali ke dalam ruang sidang. Terdakwa diminta majelis hakim menanggapi apa yang disampaikan saksi korban.

Viral! Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Kata Polisi

"Yang disampaikan saksi saya keberatan yang mulia, karena itu semua tidak benar. Karena saya tidak mengenal saksi Heru. Dan pemaparannya itu, soal tempat pembinaan punya saya, saya keberatan yang mulia. Itu bohong yang mulia," ujar Terbit usai mendengar pemaparan majelis hakim seperti apa yang telah disampaikan saksi Heru.

"Karena yang mulia menyebut nama kereng (kerangkeng) sebenarnya itu bukan kereng. Karena itu tempat penyebutan penyembuhan orang yang menyalahi penggunaan narkoba. Karena itu salah satu program organisasi," sambungnya.

Semarak Sambut PON, 425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Terdakwa yang disapa Cana itu hadir dengan berpakaian necis, setelan kemeja dipadu celana jins dan sepatunya. Tak ketinggalan rompi tahanan juga membalut tubuhnya. Persidangan yang semestinya digelar pada pukul 10.00 WIB akhirnya dimulai pada pukul 13.30 WIB, dengan beragendakan pemeriksaan saksi.

Pantauan wartawan, kawasan atau areal PN Stabat dijaga ketat oleh pihak kepolisian yang berasal dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pun tampak hadir di PN Stabat.

Halaman Selanjutnya
img_title