Jalani Sidang TPPO, Begini Penampakan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin

Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin jalani sidang TPPO di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tak ada habisnya sidang yang dijalani Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Setelah menjalani sidang tindak pidana korupsi dan perkara kepemilikan satwa dilindungi, kali ini mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat itu terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Terdakwa yang disapa Cana itu hadir dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa 24 Oktober 2023. Ia berpakaian necis dengan setelan kemeja dipadu celana jins dan sepatunya. Tak ketinggalan rompi tahanan juga membalut tubuhnya.

Persidangan yang semestinya digelar pada pukul 10.00 WIB akhirnya dimulai pada pukul 13.30 WIB, dengan beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat berjumlah enam orang saksi korban.

22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

Keenam orang saksi tersebut berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pantauan wartawan, kawasan atau areal PN Stabat dijaga ketat oleh pihak kepolisian yang berasal dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pun tampak hadir di PN Stabat.

"Menurut keterangan dari pihak kejaksaan dan pihak LPSK, ada enam orang saksi yang hendak didengar keterangannya dimuka sidang, namun mengenai namanya kami belum bisa sebutkan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Cakra menambahkan, pada dasarnya LPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur oleh UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Untuk mendampingi saksi dan korban yang meminta perlindungan.

"Tentunya telah melalui telaahan sebagaimana standar operasional prosedur di instansi mereka," ujar Cakra.

"Dan LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat perihal kehadiran mereka dalam rangka pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya.

Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.