Pelayanan Publik 2022: Deli Serdang Terbaik, Binjai dan 4 Daerah Ini Zona Merah
- MEDAN VIVA
Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan ada perubahan sangat drastis dalam pelayanan publik dimasing-masing Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
"Ini luar biasa dan itu berat, apalagi proses metode survei ini sangat rumit, jadi ini tidak hanya melihat, ruang layanan, standar layanan, dan sarana dan pra sarananya. Tapi ditahun ini itu ada wawanacaranya dengan petugas 4 orang di setiap OPD dan dan masyarakat yang ada di ruang layanan itu," jelas Abyadi.
Abyadi menjelaskan di tahun 2021 predikat zona hijau itu sebanyak delapan Pemda dan 2022 menjadi 16 Pemda. Zona kuning di tahun 2021 ada 18 Pemda dan 2022 menjadi 13 Pemda. Kemudian, zona mereh yang sebelumnya delapan menjadi lima Pemda.
"Jadi memang masyarakat di wawancarai petugas di wawancarai, kemudian observasi ruang layanan dan ada studi dokumen, tapi walaupun begitu ribet, ini hasilnya sangat luar biasa," kata Abyadi.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. Ia mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman, atas segala arahan dan motivasi pada PemprovĀ Sumut, sehingga berhasil meraih 5 besar terbaik se-Indonesia dalam hal Pelayanan Publik.
Namun Edy Rahmayadi belum berbesar hati, karena masih ada Kabupaten/Kota di Sumut yang masuk zona merah dalam hal Pelayanan Publik.
"Karena dari 33 kabupaten/kota saya, lima di antaranya masih berada di zona merah dalam hal pelayanan publik. Dalam memberikan fasilitas infrastruktur pelayanan publik saja kita masih belum mampu, dan saya harap dapat dilakukan perbaikan ke depan," ucap Edy Rahmayadi.