Kadis Kominfo Pasang Badan Rumor Ajudan Minta 'Setoran', Gubsu : Nanti Kita Hukum
- BS Putra/VIVA
Terkait adanya isu oknum ajudan Gubernur yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah dimutasikan.
"Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu biro,” ujar Ilyas.
Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemegang saham mayoritas.
“Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut. Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu,” ungkap Ilyas.
Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran yang diberitakan salah satu media. Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi.
“Kepada media yang memberitakan agar hati-hati, bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta, apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum,” pungkas Ilyas.