Kadis Kominfo Pasang Badan Rumor Ajudan Minta 'Setoran', Gubsu : Nanti Kita Hukum

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kapoldasu Irjen Panca Simanjuntak.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA

VIVA - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak mau ambil pusing rumor terkait mantan ajudannya, bernama Dayat alias Ayek meminta 'setoran' kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD dijajaran Pemerintah Provinsi (Provinsi) Sumut.

Ajukan Gugatan ke MK, Tim Hukum Edy Rahmayadi Siapkan 83 Bukti Dugaan Kecurangan di Pilgub Sumut

"Capek lah ngurusin opini yang berkembang (tentang Ayek minta 'setoran'). Yang ini, tak kembang," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan, Rabu 25 Januari 2023.

Gubernur Edy mengatakan segera menginstruksikan Inspektorat Sumut untuk menelusuri terkait rumor tersebut. Sehingga akan terungkap kebenaran atau tidak dari opini berkembang itu.

Respon Bobby Nasution Terkait Tim Hukum Edy Rahmayadi Layangkan Gugatan ke MK

Baca juga:

"Biar aja, periksa nanti kita hukum yang memberi dan diberi (yang terima setoran itu)," jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Tim Hukum Edy Rahmayadi Resmi Layangkan Gugatan Pilgub Sumut ke MK

Mantan Pangkostrad itu, mengaku tidak mau mengambil pusing terkait opini tersebut. Apa lagi, menyeret nama Gubernur Sumut itu, meminta 'setoran' kepada mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan dan sejumlah pejabat di jajaran Pemprov Sumut.

Rumor berkembang di Kantor Gubernur Sumut, Ayek dituding atau diduga meminta 'setoran' kepada mantan Dirut Bank Sumut dan sejumlah pejabat untuk biaya operasional perjalanan Gubernur Sumut.

Disinggung soal aliran minta 'setoran' itu, ke Gubernur Sumut. Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, kembali mempertanyakan kepada wartawan sikap dia selama menjadi orang nomor satu di Pemprov Sumut ini.

"Tak usah saya jawab, kalian sendiri pasti tau lah saya bagaimana," tutur Gubernur Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus 'pasang badan' dan menegaskan Gubernur Sumut, tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapa pun. Untuk meminta uang kepada pimpinan OPD, BUMD termasuk Direksi Bank Sumut.

Ilyas menjelaskan Gubernur Sumut memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu. Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Dana ini, dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Provinsi Sumut," kata Ilyas dalam keterangan tertulisnya.

Isu uang setoran ditegaskan Ilyas tidak benar, karena Sumut saat ini tengah berbenah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dijelaskannya tengah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi dan langsung mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Terkait adanya isu oknum ajudan Gubernur yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah dimutasikan.

"Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu biro,” ujar Ilyas.

Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemegang saham mayoritas.

“Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut. Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu,” ungkap Ilyas.

Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran yang diberitakan salah satu media. Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi.

“Kepada media yang memberitakan agar hati-hati, bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta, apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum,” pungkas Ilyas.