Vonis Otak Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Tak Adil
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Vonis atau putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang didakwa sebagai otak pelaku penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, mengecewakan keluarga besar korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu 6 September 2023 malam.
Karena itu, penasihat hukum keluarga, Togar Lubis angkat bicara menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
"Seperti dari awal sejak dimulainya persidangan ini, kami memang sudah menduga, ditambah kemarin tuntutan jaksa. Di mana, hal-hal yang memberatkan disebutkan cukup berat, tapi tuntutannya sama dengan eksekutor, Dedi bangun, yang memang telah dimaafkan beserta ketiga terdakwa lainnya," kata Togar di Stabat, Kamis 7 September 2023.
Togar menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim menciderai keadilan di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat. Ia juga menilai aneh, jika terdakwa memohon maaf kepada majelis hakim sebelum pembacaan vonis.
"Sama juga tadi hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa hal yang memberatkan salah satunya tedakwa tidak menyesali perbuatannya. Aneh saya rasa kalau di ruang sidang minta maafnya dengan hakim, bukan kepada keluarga korban," katanya.
"Andaikan dia (terdakwa Tosa) minta maaf kepada keluarga korban, dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban, kita masih maklum-maklum aja karena sudah minta maaf tapi tidak dimaafkan. Tapi sampai hari ini juga tidak ada," sambungnya.