Vonis Otak Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Tak Adil

Terdakwa Luhur Sentosa Ginting (baju biru duduk), otak pelaku penembakan dan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, divonis 15 tahun penjara.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

"Udah dibeli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini," teriak seorang wanita dalam ruang sidang.

Petani di Nias Barat Tewas Ditikam, Pelaku Serahkan Diri ke Rumah Camat dan Dihakimi

Dalam perkara itu, terdakwa Tosa divonis 15 tahun kurungan penjara oleh Ledis yang menjabat sebagai Ketua PN Stabat tersebut.

"Menyatakan terdakwa Tosa Ginting dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, bukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar Hakim.

Begini Kondisi 3 WNI Korban Penembakan di Malaysia yang Selamat

JPU dan terdakwa menjawab pikir-pikir atas vonis tersebut. Sehingga putusan yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap. Suasana menjadi ricuh karena keluarga korban dan masyarakat mengamuk atas vonis tersebut. Terdakwa Tosa pun langsung dibawa keluar tidak dari pintunya masuk, melainkan melalui pintu keluar-masuk majelis hakim yang berada di depannya.