3 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun, Otak Pelaku dan Eksekutor Besok

M Heriska alias Tato salah seorang terdakwa pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

"Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian)," ujar Nilawati.

Viral! Tudingan Pembebasan Istri Serka HS Pembunuh Eks Prajurit TNI, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Soal Tuntutan Otak Pelaku, Kasi Intel: Belum Siap

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra Sinaga, tampak hadir di PN Stabat. Menanggapi 2 terdakwa lainnya yang belum dibacakan tuntutannya, Sabri menyebut, JPU yang mengadili perkara itu belum siap membuat tuntutannya. 

Gegerkan Warga, Jasad Seorang Janda di Terkubur Tak Wajar di Lahan Sawit Labusel

"Inikan ada 5 terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," ujar Sabri.

Disoal jelang penahanan yang akan habis untuk 5 terdakwa yakni pada Kamis 14 September 2023, bagi Sabri, hal tersebut tidak menjadi persoalan.

Kembalikan Kejayaan, ICMI Muda Siap Berkolaborasi Membangun Kota Langkat

"Kalau sesuai agenda persidangan, pasti bisa selesai dan masih ada pikir-pikir 7 hari, jadi saya rasa selesai," tukasnya.

Para tersangka penembakan dan pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat.

Photo :
  • Polda Sumut
Halaman Selanjutnya
img_title