Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara, Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, bernama Mukmin Mulyadi (49) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara, atas kasus narkoba dengan barang bukti 2.000 pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 23 Agustus 2023.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU, Maria Tarigan dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan.
Dalam nota tuntutan tersebut, Maria mengungkap bahwa terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
"Kemudian, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tutur Maria dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.
Oknum anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi memakai baju tahanan.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Maria menjelaskan hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa," kata JPU.
Pasca mendengar nota tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa.
Mengutip dakwa JPU, menyebutkan bahwa perkara kasus narkoba ini, bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.
"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa disebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," kata JPU.
Pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai.
- Tangkapan Layar Facebook
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap Gimin Simatupang. Sedangkan, terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan. Ia ditangkap pada Senin tanggal 17 April 2023.
Barang bukti disita, berupa dua bungkus Narkotika Jenis Ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara.