Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara, Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, bernama Mukmin Mulyadi (49) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara, atas kasus narkoba dengan barang bukti 2.000 pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 23 Agustus 2023.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU, Maria Tarigan dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan.
Dalam nota tuntutan tersebut, Maria mengungkap bahwa terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
"Kemudian, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tutur Maria dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.
Maria menjelaskan hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa," kata JPU.