Oknum Polisi Selingkuh dengan Polisi, Kapolda Sumut Diminta Menindak Tegas

Tim kuasa hukum mantan suami Bripka R di Mako Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk memecat dua oknum anggota Polri berinisal Bripka R dan Brigadir W yang diduga berselingkuh.

Pilkada Serentak 2024, Pemprov Sumut Waspadai Bencana Alam Saat Hari Pencoblosan

Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum dari mantan suami Bripka R, Sahrul, yang menyebutukan, perselingkuhan keduanya telah mencoreng nama Polri.

"Jadi, Bripka R dilaporkan oleh mantan suaminya. Bripka R dan Brigadir W bertugas di Polres Tebing Tinggi. Keduanya berselingkuh dan diduga berzina di salah satu hotel pada 7 September 2022. Saat itu, Bripka R masih berstatus istri dari klien kami. Mereka berdua telah di PTDH (dipecat) oleh Polres Tebing Tinggi," ucap Sahrul didampingi rekannya, Rabu 2 Agustus 2023.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Permohonan pemecatan itu dikatakan Sahrul agar ada efek jera kepada anggota Polri yang diduga telah kedapatan berzina itu.

"Kami sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Keduanya telah di PTDH tapi mereka banding ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara Desember 2022. Namun sampai saat ini belum ada putusan bandingnya. Kami minta agar keduanya tetap dipecat, karena sudah memalukan nama Polri," ungkapnya.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Selain itu, kata Sahrul kasus perselingkuhan yang dilaporkan itu juga tidak kunjung ada kepastiannya. Bahkan, sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.

"Laporan perzinaan klien kami juga belum berjalan dengan maksimal. Klien kami melaporkan kasus perzinaan ini saat masih suami istri atau 8 September 2022 di Polda Sumatera Utara, tapi sampai saat ini tidak tahu perkembangan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title