Jaksa Nyatakan Kasasi Vonis Bebas Wanita Potong Kemaluan Selingkuhannya

AST, wanita yang memotong kelamin selingkuhannya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menyatakan kasasi terkait dengan putusan vonis bebas diterima, Adi Siska Telaumbanua alias Siska, terdakwa kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya atau korban Otomasi Gulo atau OG.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap sesuai dengan dakwan dan tuntutan terhadap Siska.

"Upaya hukum, kasasi. Tetap pada tuntutan," ucap Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 27 Juli 2023.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, menjatuhkan hukuman atau divonis bebas (Onslag) terhadap Adi Siska Telaumbanua alias Siska, terdakwa kasus penganiyaan terhadap korban Otomasi Gulo atau OG.

Dikutip VIVA dari laman website SIPP PN Sibolga, Kamis 27 Juli 2023. Sidang tersebut, dipimpin oleh Grace Martha Situmorang ketua majelis hakim dengan membacakan amar putusan di PN Sibolga, Rabu kemarin, 26 Juli 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa Siska tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair  tetapi bukan merupakan tindak pidana. 

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tulis dalam putusan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title