Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka, Usai Digerebek Ngamar dengan Selingkuhannya
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID (38) ketahuan ngamar bersama selingkuhannya, berinisial KR (34), di sebuah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea mengungkapkan penggrebakan perselingkuhan itu, dilakukan istri sah Firman Iman Daeli, berinisial NG, yang didampingi Polres Nias, Selasa pagi, 22 April 2025, usai melaporkan dugaan perselingkuhan ke Call 110.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," ucap Motivasi, Kamis 24 April 2025.
Selanjutnya, Firman Iman Daeli bersama selingkuhannya, diboyong ke Mako Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, istri sah Firman, yakni NG membuat laporan polisi. Motivasi mengungkapkan pihak kepolisian melakukan serangkai penyelidikan.
Selanjutnya, Firman bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan. "Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,'' ucap Motivasi.
Meski pasangan selingkuh ini, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan. Tapi, dilakukan wajib lapor. "Kita tidak menahan karena ancaman hukuman itu, hanya 9 bulan. Namun, keduanya wajib lapor," tutur Motivasi.
Motivasi mengatakan berdasarkan keterangan istri sah anggota KPU Nias Barat itu, sudah lama mencurigai suaminya, memiliki wanita idaman lainnya alias melakukan perselingkuhan. "NG mengaku telah lama, mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," ucap Motivasi.