Putusan Janggal, Gegara Tagihan Rp 746 Juta, PT Hutahaean Miliki Aset Setengah Trilliun Dipailitkan

Kuasa Hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani dan Kamaruddin Pane.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Terkait besarnya biaya dan jasa Tim Pengurus yang dinilai tak sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6, Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

Jelang Putusan MK Soal Pilpres 2024, Edy Rahmayadi: Nanti Malam Tahajud

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu, apakah wajar Tim Pengurus mengajukan biaya dan jasa imbalan yang sangat besar seperti ini? Oleh karenanya kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah melaporkan ini ke Komisi Etik Kurator," tegasnya.

Selain itu, tegas Ranto, pihaknya juga akan mempelajari terkait putusan Pailit terhadap PT Hutahaean yang diberikan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

"Kami juga sedang mempelajari putusan Pailit tersebut. Sebab menurut kami, putusan itu terkesan terburu-buru. Apakah ada hubungannya dengan jumlah biaya pengurus yang sangat besar tersebut? Jika kami menemukan ada hubungannya dengan putusan Pailit ini, kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung," jelas Ranto.