Putusan Janggal, Gegara Tagihan Rp 746 Juta, PT Hutahaean Miliki Aset Setengah Trilliun Dipailitkan
- BS Putra/MEDAN VIVA
Terkait besarnya biaya dan jasa Tim Pengurus yang dinilai tak sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6, Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu, apakah wajar Tim Pengurus mengajukan biaya dan jasa imbalan yang sangat besar seperti ini? Oleh karenanya kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah melaporkan ini ke Komisi Etik Kurator," tegasnya.
Selain itu, tegas Ranto, pihaknya juga akan mempelajari terkait putusan Pailit terhadap PT Hutahaean yang diberikan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
"Kami juga sedang mempelajari putusan Pailit tersebut. Sebab menurut kami, putusan itu terkesan terburu-buru. Apakah ada hubungannya dengan jumlah biaya pengurus yang sangat besar tersebut? Jika kami menemukan ada hubungannya dengan putusan Pailit ini, kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung," jelas Ranto.