DPRD Sumut di Demo, Massa Suarakan Tolak Politik Dinasti di Pilkada 2024

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara menggelar demo di depan gerbang utama DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat siang, 23 Agustus 2024.

Sidang Paripurna Pengangkatan Wakil Ketua dan Penetapan AKD DPRD Sumut

Aksi ini menyikapi situasi politik yang dinilai demokrasi di Indonesia. Massa berjumlah lebih dari 100 orang langsung memblokir jalan depan Gedung DPRD Sumut dan menyuarakan tolak politik dinasti di Pilkada serentak 2024. "Tolak politik Dinasti, tolak politik Dinasti," teriak pedemo secara serentak di depan gedung.

Massa aksi menggelar unjuk rasa karena prihatin dengan kondisi politik jelang Pilkada serentak 2024. Apa lagi, segala cara dilakukan akibatnya, dinilai melanggar demokrasi di tanah air ini. "Kami datang ke sini karena marah. Marah demokrasi kita diacak-acak," ucap orator dari atas mobil komando.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Pimpinan aksi Ady Yoga Kemit, menyampaikan pernyataannya, mengungkapkan bahwa AKBAR Sumut menilai saat ini DPR sudah mengingkari tugas sebagai wakil rakyat. DPR hanya mewakili kepentingan segelintir pihak. "Intervensi atas putusan Mahkamah Konstitusi jelas tidak bisa didiamkan saja. Kami mendesak KPU juga menerbitkan PKPU yang sesuai dengan MK," ucap Ady.

Setelah berorasi beberapa saat, massa dari (AKBAR Sumatera Utara ditemui Ketua DPRD Sumut, Sutarto. Dia didesak massa aksi untuk meneken dan menyetujui tuntutan yang disampaikan massa. Sutarto bersama beberapa anggota DPRD Sumut lainnya naik ke atas mobil. Sutarto juga diminta massa untuk membacakan tuntutan itu kembali. "Kami meminta DPRD Sumut bisa berkomitmen menuruti semua tuntutan kami," ucap Ady.

Hukum Menerima Serangan Fajar, UAS: Masuk Golongan Dosa Besar

Didalam aksi ini, selain menolak politik dinasti. AKBAR Sumut menyuarakan sejumlah tuntutan. Mereka menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada. Menuntut DPR mematuhi putusan MK tentang ambang batas terkait pencalonan kepala daerah. Mereka juga menuntut agar KPU segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam menjalankan tahapan Pilkada serentak 2024 ini.

"Menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai wakil rakyat. Kami juga menuntut DPR tidak mengintervensi proses putusan MK. Termasuk menolak politik dinasti," tegas Ady.

Halaman Selanjutnya
img_title