Putusan MK, KPU Medan Tetapkan Persyaratan Parpol Pendaftaran Calon Wali Kota Medan 6,5 % Suara
- VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Pilkada dan menjalankan surat keputusan KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus tahun 2024.
Hal itu, diungkapkan oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, Taufiqurrohman Munthe, kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu malam, 24 Agustus 2024. Atas hal itu, KPU Medan pengumuman nomor : 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
"Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024," ucap Taufiqurrohman.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Medan, Taufiqurrohman Munthe.
- BS Putra/VIVA Medan
Pria yang akrab disapa dengan Taufiq mengungkapkan untuk Kota Medan DPT yang tercantum pada Pemilu terakhir di tahun 2024, berjumlah 1.853.458 pemilih, sedangkan suara sah 1.179.881.
"Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota dengan jumlah Penduduk lebih dari satu juta pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada pemilu tahun 2024," ucap Taufiq.
Taufiq menjelaskan bahwa adapun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693 suara untuk mengajukan atau mendaftarkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Medan pada Pilkada 2024 ini.