Putusan Janggal, Gegara Tagihan Rp 746 Juta, PT Hutahaean Miliki Aset Setengah Trilliun Dipailitkan

Kuasa Hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani dan Kamaruddin Pane.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Namun, lanjut dikatakan Ranto, entah bagaimana, majelis hakim pada saat membacakan putusannya menyatakan bahwa mereka tidak menerima proposal perdamaian tersebut dari Hakim Pengawas Dahlia Panjaitan.

Anies Baswedan Datangi Markas Pusat, DPP PDIP Umumkan Bacalon Kepala Daerah Gelombang Ketiga

"Seharusnya majelis hakim meminta proposal perdamaian tersebut sebelumnya dari Hakim Pengawas, karena masa 270 hari untuk mencapai perdamaian. Nah, kami menilai hal ini belum terpenuhi sebagaimana Pasal 228 Ayat 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah sesuatu yang sangat terburu-buru dan bertolak belakang dengan fakta yang ada.

Putusan MK, KPU Medan Tetapkan Persyaratan Parpol Pendaftaran Calon Wali Kota Medan 6,5 % Suara

"Kami menduga bahwa putusan Pailit tersebut dikarenakan pihak PT Hutahaean menolak membayar biaya dan jasa Tim Pengurus sebesar Rp2,5 miliar yang rinciannya untuk biaya Tim Pengurus sebesar Rp1 miliar dan untuk biaya jasa Tim Pengurus Rp1,5 miliar," sebut Ranto Sibarani.

Sebab, kata Ranto, bahwa dengan tagihan sebesar Rp746 juta, sangat berlebihan jika Tim Pengurus meminta biaya sebesar Rp2,5 miliar.

Pasca Putusan MK Soal UU Pilkada, Anies Baswedan Sambangi Markas PDIP

"Kenapa jumlah biaya pengurus lebih besar daripada jumlah tagihan. Oleh karena itu, sebenarnya perkara kepailitan terhadap PT Hutahaean ini sangat janggal dan tidak berdasar," tegasnya.

Menurutnya, pihak PT Hutahaean telah mempertanyakan biaya Pengurus sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 17 April 2023 dan 3 Juli 2023. Namun, Tim Pengurus baru memberikan jumlah biaya Pengurus pada tanggal 6 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pengurus yakni Benyamin Purba, Josua Nainggolan, Eriksoni Purba, dan Fransisco Samuel Halomoan Purba.

Halaman Selanjutnya
img_title