Putusan Janggal, Gegara Tagihan Rp 746 Juta, PT Hutahaean Miliki Aset Setengah Trilliun Dipailitkan
- BS Putra/MEDAN VIVA
“Tanggal 6 Juli 2023 lalu, Tim Pengurus memberitahukan jumlah untuk biaya pengurus sebesar Rp2,5 miliar, dan pada tanggal 10 Juli 2023, majelis hakim memutuskan PT Hutahaean dalam keadaan Pailit, tentulah waktu yang sangat pendek tersebut sangat mencurigakan. Jika dihubungkan dengan biaya dan jasa Tim Pengurus yang sangat besar tersebut,” jelasnya.
Oleh karena, Ia menilai bahwa majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn itu diduga mengabaikan niat baik PT Hutahaean dalam membayarkan tagihan Kreditor dan mengabaikan proposal perdamaian yang telah ditandatangani oleh Debitor, Kreditor dan Tim Pengurus. Bahkan, PT Hutahaean telah setuju memberikan tagihan kepada para pemohon yang merupakan mantan karyawan PT Hutahaean.
"Kita telah mau memberikan uang tagihan kepada para pemohon senilai Rp1 miliar beserta uang jasa pengurus, namun pengurus tidak mau terima," sebutnya.
Artinya, lanjut Ranto, majelis hakim tidak mempertimbangkan biaya dan jasa imbalan Tim Pengurus yang jumlahnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditor dalam perkara tersebut.
"Padahal Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 jelas mengatur bahwa imbalan jasa pengurus tersebut paling besar 7,5% dari jumlah yang harus dibayarkan, namun angka yang ditagihkan Tim Pengurus sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para supplier, rekanan bisnis, konsumen dan seluruh karyawan PT Hutahaean untuk tidak kuatir terhadap putusan Pailit tersebut.
"Kami menjamin seluruh pembayaran terhadap kewajiban perusahaan tidak akan pernah terlambat untuk dibayarkan. PT Hutahaean dalam keadaan sehat dan baik-baik saja dengan aset perusahaan yang nilainya mencapai triliunan dan jumlah karyawan lebih dari dua ribuan, sangat tidak pantas untuk kuatir dengan keadaan Pailit dengan tagihan hanya Rp746 juta," kata Ranto Sibarani.