Bawa 10 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Medan

Barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Sumber :
  • Dok.Polda Sumut

VIVA Medan – Sebanyak 10 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat hendak diselundupkan dari Aceh ke Kota Medan. Seorang pelaku berinisial OR (30) yang merupakan warga Aceh ditangkap petugas. 

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu 10 kilogram itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Mobil yang dibuntuti akhirnya dihentikan di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan persis di depan pusat perbelanjaan," ucap Hadi kepada wartawan, Rabu 28 Juni 2023.

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

Polisi sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka. Alhasil petugas menghentikan laju mobil Toyota Rush silver pelat nomor polisi BK 1875 ZM yang dikemudikan oleh OR. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan karung beras berisi 10 bungkus sabu-sabu.

"Dari penggeledahan ditemukan satu kantung plastik hitam berisi 10 bungkus sabu-sabu,” jelas Hadi.

Perbarindo Sumut Gelar Kompetensi Kualifikasi Direktur BPR dan BRPS

Kepada penyidik tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Di mana tersangka dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.

"Saat ini penerima narkotika tersebut masih dalam penyelidikan dan tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus," tutur Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title