Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap 2 Transpuan, 4 Oknum Polisi Diperiksa
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan kasus pemerasan terhadap dua orang transpuan, yakni Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury, senilai Rp 50 juta.
Dalam pendalaman kasus ini, penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. Kasus ini, sudah ada 4 personil polisi dimintai keterangan.
"Dari laporan SPKT yang diterima saat ini, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum. Dimana materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa 27 Juni 2023.
Hadi mengungkapkan kasus ini, sudah menjadi atensi, sesuai dengan arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk dilakukan pengusutan tuntas, yang terlibat.
"Karena ini, menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut. Bahwa pimpinan Kapolda, sudah mengambil langkah dan merespon dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," jelas Hadi.
Selain itu, Hadi mengatakan Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidpropam Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Pol Bostang Panjaitan langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan.
"Beberapa saat setelah laporan itu, masuk kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pengawasan Daerah. Karena ini, menyangkut anggota Polri dengan mencoba untuk mendatangi pelapor, untuk mencari atau mendalami informasi terkait peristiwa yang terjadi," ucap Hadi.