Terdakwa Mutilasi dan Rebus Potongan Tubuh Istri Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Harapan Munthe (43), terdakwa kasus mutilasi istri dan bagian tubuh korban direbus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu kemarin, 7 Juni 2023. Alasan majelis hakim memutuskan pria asal Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, karena mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu, disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang. Ia mengatakan menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari sel penjara dan membawa Harapan ke rumah sakit jiwa di Kota Medan.
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023. Dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Natanael saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 8 Juni 2023.
Natanael mengungkapkan bahwa terdakwa juga, agar ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Kota Medan, setelah dikeluarkan dari sel penjara.
"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vonis bebas). Amar selengkapnya dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung," kata Natanael.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Karena, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan.
Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan peristiwa pembunuhan itu, terjadi Jumat 11 November 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di rumah Harapan, yang berada di di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Awalnya Harapan berada di kamar bersama anak balitanya, sedangkan korban Nurmaya Situmorang (43) memasak di dapur.