Polres Binjai Kecewa Usai Bandar Sabu Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

VIVA – Polres Binjai terkejut mendengar putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan terkait Pho Sie Dong terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada sidang tingkat pertama. Sebagai penyidik yang melakukan penangkapan terhadap bandar sabu tersebut, Polres Binjai kecewa atas putusan dari Pengadilan Tinggi Medan. 

img_title Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Tiga Pencuri Kabel di Labuhan Deli, Sempat Coba Kabur

Apalagi selama persidangan penyidik hingga petugas yang melakukan penangkapan juga ditantang oleh keluarga Pho Sie Dong di Pengadilan Negeri Binjai. Saat itu petugas ditantang keluarga Pho Sie Dong usai bersaksi dalam sidang. 

Baca juga:

img_title Aksi Humanis Kapolda Sumut: Turun ke Jalan Bagikan Helm hingga Atur Lalu Lintas di Medan

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane, mengungkapkan rasa kekecewaannya ketika dikonfirmasi soal putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. 

img_title Sambut Kepulangan Orangutan Sumatera dari India di Bandara Kualanamu, Raja Juli: Kita Berbangga Hati dan Senang Sekali

"Secara pribadi kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," katanya, Senin, 16 Januari 2023. 

Bagi penyidik, kata Pane, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Pho Sie Dong sudah terbukti. 

“Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan Pengadilan Negeri Binjai," ucapnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan, memori kasasi dari JPU sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai. 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. 

Putusan Pengadilan Tinggi itu juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Kemudian, memerintahkan JPU membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut. Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni. 

Halaman Selanjutnya
img_title