Polres Binjai Kecewa Usai Bandar Sabu Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

VIVA – Polres Binjai terkejut mendengar putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan terkait Pho Sie Dong terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada sidang tingkat pertama. Sebagai penyidik yang melakukan penangkapan terhadap bandar sabu tersebut, Polres Binjai kecewa atas putusan dari Pengadilan Tinggi Medan. 

Besok Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Ijeck: Terpenting Kebersamaan dan Keamanan

Apalagi selama persidangan penyidik hingga petugas yang melakukan penangkapan juga ditantang oleh keluarga Pho Sie Dong di Pengadilan Negeri Binjai. Saat itu petugas ditantang keluarga Pho Sie Dong usai bersaksi dalam sidang. 

Baca juga:

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Catat Rute dan Jadwal Keberangkatannya

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane, mengungkapkan rasa kekecewaannya ketika dikonfirmasi soal putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. 

"Secara pribadi kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," katanya, Senin, 16 Januari 2023. 

Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Bagi penyidik, kata Pane, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Pho Sie Dong sudah terbukti. 

Halaman Selanjutnya
img_title