Polres Binjai Kecewa Usai Bandar Sabu Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan
- VIVA/M Akbar
VIVA – Polres Binjai terkejut mendengar putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan terkait Pho Sie Dong terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada sidang tingkat pertama. Sebagai penyidik yang melakukan penangkapan terhadap bandar sabu tersebut, Polres Binjai kecewa atas putusan dari Pengadilan Tinggi Medan.
Apalagi selama persidangan penyidik hingga petugas yang melakukan penangkapan juga ditantang oleh keluarga Pho Sie Dong di Pengadilan Negeri Binjai. Saat itu petugas ditantang keluarga Pho Sie Dong usai bersaksi dalam sidang.
Baca juga:
- Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Binjai Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan
- 5 Terdakwa Kasus Sabu 14 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
- 2 Pria Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Karena Bawa Sabu 50 Kilogram
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane, mengungkapkan rasa kekecewaannya ketika dikonfirmasi soal putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong.
"Secara pribadi kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," katanya, Senin, 16 Januari 2023.
Bagi penyidik, kata Pane, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Pho Sie Dong sudah terbukti.