Polres Binjai Kecewa Usai Bandar Sabu Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. 

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Catat Rute dan Jadwal Keberangkatannya