Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Binjai Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

VIVA – Bandar sabu asal Kota Binjai, Pho Sie Dong, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Padahal bandar sabu yang ditangkap Polres Binjai itu sempat divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Namun, Pho Sie Dong tak terima atas vonis itu dan mengajukan banding. Banding itu kini telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

img_title Polres Asahan Gagal Penyelundupan Sabu 5 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi Tujuan Madura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa, menjelaskan Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni. Karena itu putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, hakim Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut. 

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," kata Wira, Sabtu 14 Januari 2023. 

img_title Hadirkan Rasa Keadilan di Tengah Warga, Presiden PKS Resmikan Rumah Advokasi Hukum di Medan

Baca juga:

img_title Kunjungan Presiden PKS di Sumut : Resmikan Rumah Advokasi Hukum Hingga Tausiyah Kebangsaan

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. 

Bukan hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengaku sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. Bahkan, kata Adre, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. 

"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," katanya. 

Menurut Adre, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim. 

Halaman Selanjutnya
img_title