Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Binjai Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

VIVA – Bandar sabu asal Kota Binjai, Pho Sie Dong, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Padahal bandar sabu yang ditangkap Polres Binjai itu sempat divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Namun, Pho Sie Dong tak terima atas vonis itu dan mengajukan banding. Banding itu kini telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Grebek Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk IRT dan 4 Pemakai

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa, menjelaskan Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni. Karena itu putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, hakim Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut. 

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," kata Wira, Sabtu 14 Januari 2023. 

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu 'Number One' dan 40 Ribu Ekstasi di Asahan

Baca juga:

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. 

Polda Sumut Ringkus 634 Tersangka dan Sita 191,6 kg Sabu dan ekstasi 74.292 Butir

Bukan hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

Halaman Selanjutnya
img_title