Otak Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Teror Saksi Mahkota

Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Kau tau aku kan Tio, kalau kau menyampaikan yang sejujurnya, kuhabisi kau nanti di sini. Jangankan kau, keluarga kau (Tio) di luar pun bisa kuhabisi, tinggal kusuruh ajanya orang," bebernya.

Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi

"Sulhanda dan Tio berharap penahanannya dapat dilakukan di kantor polisi atau Polres Langkat dan dapat menghadiri sidang secara langsung, biar bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya. Banyak yang belum terungkap," ujar Tio memohon pada Irwansyah.

Menurut Irwansyah, terdakwa TG mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya dan ingin melimpahkan kesalahan sebagai otak pelaku pada orang lain. Ia menyebut, sidang perkara pembunuhan dengan senjata api oleh Hakim Ketua Ledis Bakkara yang juga ketua PN Stabat.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Pihaknya, juga sudah berulang kali protes dan mengajukan permohonan pada majelis hakim, agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang bukan melalui online atau zoom.

"Tapi sampai sekarang hakim tidak mengabulkannya. Padahal jelas-jelas suara saksi tidak begitu jelas kalau melalui online," ungkap dia.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Ia juga sudah bersurat serta meminta agar Kejagung atau Kejati Sumut dapat mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan evaluasi serta melakukan pemeriksaan. Mahkamah Agung pun diminta untuk memonitor perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakimnya.

"Kalau perlu KPK turun, periksa tu jaksa dan hakimnya," pinta dia.

Halaman Selanjutnya
img_title