Keterangan Saksi Suri dan Bayu Penuhi Unsur Pidana Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat

Togar Lubis, kuasa hukum keluarga korban penembakan Paino
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Keterangan saksi Suri Hardiningtyas (kekasih terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato) dan Bayu Ramadhan (petugas Rutan Tanjungpura), semakin menguatkan adanya unsur pidana pembunuhan berencana yang menimpa mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Pilkada Langkat, SPPP-SPSI Siap Dukung dan Pilih Rizky Yunanda Sitepu

Karena itu, jaksa dan hakim yang mengadili perkara itu harus menjatuhkan hukuman yang setimpal, sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Penasehat hukum keluarga korban, Togar Lubis menyatakan, peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, semakin terang benderang adanya pembunuhan berencana tersebut.

Dedi Iskandar Kagum Lihat Produk-produk Hasil Binaan di Rutan Kelas I Medan

"Seperti kita saksikan bersama dalam persidangan tadi yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas nama Suri Hardiningtyas dan Bayu Ramadhan. Saksi Suri alias Tyas adalah pacar dari salah satu terdakwa yang bernama Tato dan saksi Bayu merupakan pemilik kendaraan atau mobil yang dirental oleh terdakwa Tosa Ginting," ujar Togar, Kamis 1 Juni 2023.

Menurut Togar, pernyataan kedua saksi semakin menguatkan dan terang benderang adanya unsur pembunuhan berencana.

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

"Jika dilihat dari kacamata hukum, menurut saya, unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Walau saksi Tyas mendengar langsung dari Tato, dan bukan melihat peristiwa pidananya, itu merupakan petunjuk. Dalam hukum acara jelas bahwa petunjuk merupakan salah satu alat bukti," sebut Togar.

Begitupun, semua berpulang kepada keterangan saksi mahkota. Tapi dari persidangan itu, dia sudah melihat dari sisi kacamata hukum bahwa perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan semakin terang.

"Kita berharap selanjutnya saksi-saksi tersebut juga apabila nantinya ada lagi untuk memberikan keterangan yang memang dibutuhkan jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap para terdakwa. Semoga saja aparat hukum dalam hal ini jaksa dan Pengadilan dapat berlaku bijaksana dan bisa menjaga wibawanya di hadapan hukum dan terdakwa dijatuhkan hukuman sesuai atas perbuatanya," bebernya.

Dalam sidang, Bayu membeberkan bahwa mobil Suzuki Ertiga BK 1522 DF dirental oleh terdakwa Tosa Ginting pada 25 Januari 2023 sebelum tewasnya Paino. Saksi dihubungi Tosa Ginting melalui seseorang yang mengaku bernama Pardianto, untuk merental mobil.

Sidang kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Pada tanggal 25 Januari 2023 sore, saya di rumah waktu itu dan ditelepon Tosa yang mulia, mau rental mobil satu hari saja. Cuma Tosa nelepon pakai nomor lain, mengaku Pardianto. Nomor Tosa sendiri ada saya simpan," ujar Bayu.

Majelis hakim pun bertanya soal Pardianto. Bayu mengaku jika Pardianto adalah anggota ayahnya Tosa Ginting.

"Setau saya, Pardianto anggota ayah Tosa. Dan Tosa sudah biasa ngerental mobil. Jadi saya kenal sekali suaranya Tosa," ujar Bayu.

Selepas Maghrib, mobil Suzuki Ertiga milik Bayu yang dirental pun diambil anggota Tosa Ginting.

"Ada dikirim foto anggota Tosa yang ambil mobil. Jaminannya pada saat itu tidak ada," ujar Bayu.

Namun pada 26 Januari 2023, kata saksi, Tosa meminta tambah satu hari lagi rental mobilnya. Alhasil pada 27 Januari 2023, mobil Suzuki Ertiga itu dikembalikan ke Bayu.

"Yang mengambil mobil dan yang ngantar sama orangnya, anggota Tosa. Mobil saya cek bagian luar dan dalamnya, tidak ada barang apapun yang tertinggal," ujar Bayu.

Bayu pun sempat bertanya sama yang mengembalikan mobil rental miliknya digunakan untuk apa mobil tersebut. Pengakuannya, hanya digunakan untuk ke kebun daerah Dusun Bukit Dinding, dan Gohor.

"Biaya rental Rp300 ribu per hari, dan dibayarkan pada 28 Januari 2023 via transfer Bank Mandiri atas nama Luhur Sentosa Ginting," ujar Bayu.

Tato, terdakwa pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Tak lama kemudian, Tosa Ginting ada kembali menghubungi Bayu dan mengatakan, jika mobil Suzuki Ertiga BK 1522 DF yang direntalnya, dipakai anggotanya dan terjadi keributan hingga pembacokan.

"Waktu itu Tosa ada hubungi saya. Katanya, 'Ini aku Tosa bang' iya bang ada apa saya bilang. 'Aduh bang gawat ini bang, mobil kemarin dipakai anggota, ada bacok orang. Tolong lah bantu-bantu amankan nanti kalau polisi datang," ujar Bayu sembari memperagakan ucapan Tosa Ginting. "Aduh kok bisa gitu kali, kalau ada polisi datang aku jelaskan lah semuanya. Hanya itu aja Tosa terakhir berkomunikasi," sambungnya.

Pada 30 Januari 2023 malam, Bayu dipanggil atasannya karena ada pihak kepolisian yang ingin bertemu atas kematian Paino.

"Tangggal 31 Januari 2023 Pukul 23.00 WIB sampai pukul 4.00 WIB subuh saya diperiksa di Polres Langkat. Ada tiga kali saya diperiksa, terakhir 8 April 2023. Terkait barang yang tertinggal di mobil dan menunjukkan aplikasi GPS," ujar Bayu.

Ia mengaku kenal dengan Tosa Ginting pada 2021 lalu. Saat itu, Tosa tengah menjalani hukuman selama tiga bulan di Rutan Tanjungpura. Bahkan setelah Tosa Ginting bebas dari Rutan Tanjungpura, Bayu Ramadhan bersama regu petugas pengamanan lainnya, diundang makan-makan oleh Tosa Ginting di rumahnya.

"Kenal begitu saja di Rutan Tanjung Pura. Saya petugas pengamanan. Tiga bulan kenal di rutan. Tapi setelah bebas, terdakwa (Tosa Ginting) ada bertemu saya, dan mengundang regu pengamanan lainnya makan ke rumahnya," ujar Bayu.

Dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino, PN Stabat telah melakukan persidangan terhadap 5 orang terdakwa. Yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).