Dissenting Opinion Hakim, Terhadap Vonis Seumur Hidup 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg

Dua oknum TNI divonis penjara seumur hidup dan dipecat.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Militar I-02 Medan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar

Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Sedangkan, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan menuntut dihukum mati. Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan

Mengutip dari dakwaan, kedua oknum TNI itu, ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022, lalu. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Halaman Selanjutnya
img_title