Anak AKBP Achiruddin Melawan, Prapidkan Kapolda hingga Dirkrimum Polda Sumut
- BS Putra/VIVA MEDAN
VIVA Medan - Tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, mengajukan pra peradilan (Prapid), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon I Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kemudian, termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.
Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan Prapid diajukan terkait dihentikan laporan terhadap terlapor Ken Admiral, yang disampaikan Aditya Hasibuan di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.
"Hari ini, Aditiya Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditiya Hasibuan," ucap Ali kepada VIVA, Senin siang, 29 Mei 2023.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan jalani rekontruksi.
- BS Putra/VIVA MEDAN
Ali mengungkapkan bahwa pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Ia mengatakan Prapid ini dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral.
Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.