KPU Sumut Verifikasi Administrasi Pendaftaran Bacaleg 18 Parpol dan 21 Bacalon DPD

KPU Sumut
Sumber :

VIVA Medan - Sebanyak 18 partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut ke KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Pendaftaran Bacaleg berlangsung, sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Ke-18 parpol yang sudah mendaftarkan Bacaleg untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Pedagang Martabak Dipolisikan Dishub Medan, Bobby Nasution Minta Laporan Dicabut

Selain itu, sebanyak 21 Bacalon DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumut, juga sudah mendaftarkan diri ke KPU dengan waktu yang sama. Namun, seorang bacalon DPD, bernama Rosdiana.

"Semua partai politik sudah mendaftar, dan 21 bacalon DPD juga mendaftar. Sedangkan, satu orang mengundurkan diri," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Senin 15 Mei 2023.

Memuluskan Langkah ke Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar ke PAN

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Usai tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Tahapan yang kita lakukan verfikasi admintrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon, dari KTP-nya sampai surat keterangan dari Pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara," sebut Herdensi.

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

"Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD," ucap Herdensi.