Viral Oknum Jaksa di Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Akhirnya Dicopot

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Viral di media sosial, video seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinisial EKT diduga melakukan pemerasan, terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinisial MRR (25) sebesar Rp 80 juta.

Pendidikan Bermutu, Wamen Dikdasmen : Layanan Merata dan Pengembangan Talenta Unggul

Dalam video tersebut, terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta,'' sebut wanita itu, dalam video dikutip VIVA dari akun Instagram @seputarbinjai, Senin siang, 15 Mei 2023.

Penetapan UMP Sumut 2025, Ini Kata Pj Gubernur Agus Fatoni

Kasus narkoba ini, awalnya ditangani oleh Polres Batubara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Batubara. Barulah, pihak tersangka berniat mengurus kasus itu, agar MRR mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam percakapan video itu, keluarga tersangka narkoba itu, memberikan uang pertama kali kepada oknum jaksa itu, sebesar Rp 20 juta.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp30 juta," ucap wanita tersebut kepada jaksa.

Dalam video itu, terlihat mengangguk dan keluarga tersangka narkoba menyerahkan uang dengan pecahan ratusan ribu kepada EKT.

"Kaya mana kubilang, ini ku bantu bu," kata EKT.

EKT tidak sadar bahwa keluarga tersangka itu, merekam pembicaraan mereka menggunakan handphone dan tersebar luas di media sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto angkat bicara terkait kelakuan anak buahnya. Ia mengatakan oknum jaksa itu, sudah dicopot dan telah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut.

"Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ucap Idianto dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Senin 15 Mei 2023.

Idianto mengungkapkan, bahwa pihak Kejari Batubara sudah menyerahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Idianto.

Link viral : https://www.instagram.com/reel/CsJj-MEhz82/?igshid=NzJjY2FjNWJiZg==