KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg PDI Perjuangan, Ada Apa?

Pengurus DPD PDIP Sumut saat daftarkan Bacaleg ke KPU Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara mengantar berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis 11 Mei 2023. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas KPU Sumut, ada kekurangan.

Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

Sehingga berkas Bacaleg PDI Perjuangan itu, dikembalikan dan dimintai untuk dilengkapi.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung menjelaskan pengembalian berkas itu, karena ada dokumen Bacaleg, dari satu dapil. Yang belum distempel Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon. Sedangkan untuk berkas lainnya sudah memenuhi syarat.

Rencana ASN Bekerja 3 Hari, Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Jangan Masyarakat Jadi Korban

"Soal dokumen, indikator pemeriksa kita menemukan ada 1 dapil belum berstempel, itu saja, padahal harus di stempel, sudah di tandatangani, sudah sama semuanya lengkap, tapi enggak berstempel, oleh sebab itu dikembalikan untuk lakukan perbaikan," jelas Batara kepada wartawan di Kantor KPU Sumut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya mengakui, soal adanya berkas yang dikembalikan oleh KPU Sumut. Ia mengatakan, berkas itu akan segera diperbaiki.

Nasib Sekolah Lalai Menginput Data di PPDS, Begini Kata Disdik Sumut

"Akan diselesaikan hari ini, ada satu berkas yang kurang stempel. Nanti ketua dan sekretaris DPD PDIP akan ke KPU Sumut," kata Aswan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon menjelaskan pihaknya 100 kadernya, menjadi Bacaleg bertarung di Pemilu 2024, untuk merebus kursi di DPRD Sumut periode 2024-2029. Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, dipimpin Ketua DPD PDIP, Rapidin Simbolon.

Halaman Selanjutnya
img_title