Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Ahmad Fauzan Dicopot dari Ketua PAN Sumut

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan Daulay.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Imbas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ahmad Fauzan dicopot dari jabatannya Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan DPP PAN mengangkat Syah Afandin sebagai Plt Ketua DPW PAN Sumut.

Pj Gubernur Sumut Kampanyekan Pilkada 2024 Aman, Damai dan Sejuk

Hal itu, berdasarkan surat keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU/059/IV/2023 tentang pengangkatan pelaksana tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumut, sisa masa Bhakti periode 2020-2025. SK ini, dikutip VIVA dari pesan WhatsApp kalangan jurnalis di Kota Medan, Senin 17 April 2023.

Dalam SK itu, tertulis berdasarkan anggaran rumah tangga PAN Bab XI Pasal 45 dinyatakan bahwa Pengurus Partai dilarang: (1) Melakukan rangkap jabatan baik secara struktural maupun secara fungsional atau larangan lain yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, (2) Membantu Partai lain dan atau anggota Partai lain dalam kontestasi pemilu.

Polisi Resmi Menahan Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Diduga Aniaya Siswanya hingga Tewas

Kemudian, (3) Melakukan penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan: (4)) Melakukan tindak pidana dan atau perbuatan tercela yang terbukti secara hukum dan berakibat merugikan nama baik Partai.

"Bahwa tindakan Saudara Ahmad Fauzan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas, merupakan tindakan tercela yang dapat mencemarkan nama baik Partai," tulis dalam SK itu, yang tandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, tertanggal 14 April 2023.

Peringati May Day, Buruh di Medan Bawa Kerenda Mayat Simbol Matinya Keadilan

Selain itu, perbuatan Ahmad Fauzan. Berpengaruh terhadap penurunan popularitas dan elektabilitas Partai serta merupakan pelanggaran terhadap larangan.

"Anggota dan Pengurus Partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Bab III Pasal 10 dan Bab XI Pasal 45 sehingga perlu diberikan sanksi pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Pengurus PAN untuk menegakkan disiplin Partai," sebut dalam SK itu.

Halaman Selanjutnya
img_title