2 Komisioner KIP Diduga Selingkuh, Kalau Benar, Gubernur Edy : Sanksi Pecat

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahamayadi mendorong Komisi Informasi Provinsi (KI) Sumut, melakukan penelusuran melalui tim kode etik, untuk mengungkap sebenarnya, dugaan perselingkuhan dua komisioner KIP Sumut, yakni CA dan SS.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rakor, Ini Klarifikasi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut

Mantan Pangkostrad mengaku sudah memanggil Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution untuk mempertanyakan terkait isu perselingkuhan dua komisioner KIP Sumut tersebut.

"Saya sudah panggil (Ketua KIP Sumut) dan saya akan proses itu," ucap Gubernur Edy kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 10 April 2023.

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Gubernur Edy juga mengungkapkan geram atas isu perselingkuhan tersebut, bila nanti hasil sidang kode etik. Terbukti melaku perselingkuhan, akan diberikan sanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

"Kalau benar (bersalah) kenapa tidak (diberi sanksi pecat)," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Dukung PWI Sumut Ikut Porwanas Banjarmasin, FPKS Perjuangkan Anggaran di APBD 2024

Edy Rahmayadi mengatakan biar dulu tim kode etik bekerja untuk mengungkap fakta-fakta sebenernya dan hasilnya, akan disampaikan kepada Gubernur Sumut, baru disiapkan langkah selanjutnya.

"Biar ditangani secara pasti biar tahu saya dulu. Nanti kalau saya sebut ini simpang siur ini. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Tapi yang benar pasti harus kita dukung. Karena anda yang menjaga informasi ini kok dia pula yang tak benar salah dia," jelas Gubernur Edy.

Halaman Selanjutnya
img_title