Korban Penganiayaan Ketua PAN Sumut, Proses Hukum Lanjut: Tidak Ada Itikad Baik

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan -  Riduwan Putra Saleh, korban penganiayaan dan pengeroyokan diduga dilakukan Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan Cs, menyebutkan proses hukum tetap lanjut karena dari awal sejak kejadian tidak ada 'itikad baik dan penyesalan dari para terduga pelaku. Ia pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padangsidimpuan, Sumut.

Polisi Resmi Menahan Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Diduga Aniaya Siswanya hingga Tewas

"Dari awal emang tidak ada 'itikad untuk berdamai secara kekeluargaan, saya dan keluarga besar sudah memberi ruang untuk menunggu hal tersebut, tapi di awal-awal kejadian tidak ada usaha ke sana. Ahmad fauzan Cs baru berusaha menghubungi ketika penetapan tersangka telah disampaikan pihak Kepolisian," ucap Riduwan saat dikonfirmasi MEDAN VIVA, Senin 10 April 2023.

Riduwan mengaku mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzan Cs menjadi tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPH2HP) kepada dirinya.

Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

"Saya saat ini sedang konsultasi dengan kuasa hukum, karena saya awam terkait hal tersebut. Riduwan mengakui mediasi pernah disampaikan Polres Padangsidimpuan beberapa waktu lalu, tapi itu karena memang prosedurnya begitu.

"Kebetulan saya tidak hadir karena masih takut dan trauma, juga karena ada kegiatan yang sudah lama diagendakan," akunya.

Peringati May Day, Buruh di Medan Bawa Kerenda Mayat Simbol Matinya Keadilan

Dia mengungkapkan untuk saat ini sudah tidak mau mempertimbangkan lagi arah mediasi secara kekeluargaan.

"Sejak saya melaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi dari para pihak terduga pelaku, Artinya tidak merasa bersalah," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title