Korban Penganiayaan Ketua PAN Sumut, Proses Hukum Lanjut: Tidak Ada Itikad Baik

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

Ahmad Fauzan menilai harus melakukan pendekatan Restorative Justice untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang berujung dengan perdamaian.

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Mendaftar ke PKS

"Kita menganggap keputusan itu, tergesa-gesa. Seharusnya, polisi menerapkan Restorative Justice dengan tetap upaya mediasi. Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

"Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu," ucap Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut itu.

Disinggung langkah hukum apa akan dilakukan kedepannya. Ahmad Fauzan mengungkapkan akan melayangkan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu. 

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title