Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Ketua PAN Sumut Siap Ajukan Prapid

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

Politisi PAN itu, menilai ada upaya yang bisa dilakukan pihak kepolisan, tanpa menegakkan hukum, seperti melakukan perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice. Karena, ia ingin juga menyelesailan masalah ini, secara kekeluargaan berujung damai.

Perbarindo Sumut Gelar Kompetensi Kualifikasi Direktur BPR dan BPRS

"Seharusnya, polisi menerapkan Restorative Justice dengan tetap upaya mediasi," sebut Ahmad Fauzan.

Namun, Ahmad Fauzan berprasangka baik kepada pihak kepolisian. Tapi, upaya langkah dilakukan dirinya, untuk berdamai melalui mediasi sudah ditempuh. Tapi, korban enggan untuk mediasi.

Baru Edy Rahmayadi dan Barry Simorangkir yang Mendaftar ke PKS untuk Maju Pilgub Sumut 2024

"Waktu mediasi tidak hadir dan tidak mau dia. Kita cuma berprasangka baik lah, kita sudah tanya kepolisian. Kata kepolisian sudah memenuhi, unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita juga merasa keberatan," jelas Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

"Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu," jelas Ahmad Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

Halaman Selanjutnya
img_title