Selundupkan Sabu 30 Kg, Pria Asal Tanjungbalai Divonis Mati di PN Medan

Sidang terdakwa Rambo divonis mati di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhkan hukuman pidana mati, terhadap terdakwa Agus Salim Sinaga alias Rambo (49) atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram dan 8 ribu pil ekstasi.

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi mengungkapkan terdakwa merupakan warga Kota Tanjungbalai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada Agus Salim Sinaga alias Rambo, dengan pidana mati," ucap Hakim Oloan dalam sidang berlangsung virtual di Ruang Cakra III, PN Medan, Rabu 29 Maret 2023.

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal meringankan tidak ditemukan," tutur hakim Oloan dalam sidang tersebut.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Menyikapi vonis mati itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Agus diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis dini hari, 20 Oktober 2022, lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Dimana, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya
img_title