Selundupkan Sabu 30 Kg, Pria Asal Tanjungbalai Divonis Mati di PN Medan

Sidang terdakwa Rambo divonis mati di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Namun nahasnya, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal serta dan dilantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu pil ekstasi.