Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi juga Swasta pun Dilarang Memberi
- VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dengan tegas dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Adapun imbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto tertanggal 14 Maret 2025.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Budi menerangkan, permintaan dana atau hadiah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya secara individu maupun institusi kepada pihak-pihak lain merupakan perbuatan yang dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan secara peraturan maupun kode etik, dan juga berisiko tindak pidana korupsi.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
Budi menyebutkan, fasilitas dinas semestinya hanya digunakan untuk kepentingan dinas, dan diharapkan kepada pimpinan K/L/PD maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) untuk menerbitkan imbauan di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
“Di sisi lain, pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” katanya.