Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi juga Swasta pun Dilarang Memberi

Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • VIVA

KPK selama dua bulan awal tahun 2025 menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372. Pada bulan Januari 2025, KPK menerima 348 laporan dengan total jumlah 395 objek gratifikasi, yang terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.

Langsung jadi Pegawai Pos Indonesia, ULBI Buka Program Ikatan Dinas PosIND untuk 100 Mahasiswa

Sementara pada periode bulan Februari 2025, KPK menerima 341 laporan dengan total jumlah 379 objek gratifikasi, yang terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Total sebanyak 689 laporan itu berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN atau BUMD atau anak perusahaan, dan 76 Pemerintah Daerah.

Railink Pastikan KAI Bandara Medan Siap Melayani Pemudik Lebaran 2025

Sedangkan 774 objek gratifikasi tersebut terdiri dari 254 dalam bentuk uang atau voucher atau logam mulia atau alat tukar lainnya, 203 karangan bunga atau hidangan berlaku umum atau makanan atau minuman kemasan dengan masa berlaku, 70 cendera mata atau plakat barang dengan logo instansi pemberi, 26 tiket perjalanan atau jamuan makan atau fasilitas penginapan atau fasilitas lainnya, dan 221 barang lainnya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 16 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ditahan 81 Hari, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ramli Sembiring Diduga Alami Pelanggaran HAM

Judul Artikel : Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPK Imbau Seluruh ASN dan Penyelenggara Negara Tegas Tolak Gratifikasi

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1807328-jelang-hari-raya-idul-fitri-kpk-imbau-seluruh-asn-dan-penyelenggara-negara-tegas-tolak-gratifikasi

Halaman Selanjutnya
img_title