Agus Ardianto Ungkap Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) 'gembong narkoba' ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Viral! Kanit Pidum Dituding Pesta Narkoba Lebaran Kedua, Ini Kata Propam Polres Labusel

Hal itu, diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, saat berkunjung ke Warkop Jurnalis, di Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa petang, 17 Desember 2024. Agus Andrianto mengatakan napi yang dipindahkan ke Nusa Kambangan, yang menjalani hukuman mati, seumur hidup hingga 20 tahun, yang temperatur kasus narkoba.

"Yang sudah pindahkan ke Nusa Kambangan 113 napi, bandar (narkoba) yang hukuman mati, ada hukuman seumur hidup juga dan 20 tahun," kata Agus Andrianto.

554 WBP Lapas Siborongborong Terima Remisi Nyepi dan Idulfitri, Kalapas: Bersyukur dan Perbaiki Diri

Mantan Wakapolri ini, mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pemindahan napi ke Nusakambangan akan berlanjut pada tahun 2025 mendatang. Hal itu, bertujuan untuk memutuskan pengendalian narkoba dari Lapas.

"Anggaran mau habis, akan dilanjutkan pada tahun 2025, bisa mengurangi atau menghilangkan peredaran narkoba dari dalam Lapas," sebut Agus.

Temuan Dishub Sumut: 322 Kendaraan Butuh Perbaikan dan 18 Sopir Positif Narkoba

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Adrianto bersama para jurnalis di Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Agus juga menginstruksikan kepada Kepala Rutan dan Lapas untuk menyediakan fasilitas seperti warung telpon (Wartel). Yang dibisa dikelola dengan baik, dan dapat dimanfaatkan oleh warga binaan. "Kita juga minta sama teman-teman Karutan dan Kalapas, handphone jangan ada di Lapas. Siapkan fasilitas warung telpon, kalau penggunaan mendapatkan fee balik, bisa dibalikan kepada wargabinaan itu. Termasuk pemanfaatan kantin," tutur Agus.

Mantan Kapolda Sumut itu, menjelaskan tidak semua kasus narkoba, dikendalikan dalam Lapas. Tapi, pemodal yang mengendalikan narkoba itu, berada diluar Lapas. "Di Lembaga Pemasyarakatan tentunya, kejahatan narkoba dikendalikan dari Lapas. Walaupun saya yakin sebenarnya, mereka ini kambing hitam. Bahwasannya, pemodalnya adalah orang-orang diluar lapas," kata Agus.

Agus berkomitmen pihaknya, akan memutuskan mata rantai pengendalian narkoba, yang dikendalikan dalam Lapas dan Rutan di Indonesia. "Tapi, mereka di dalam Lapas dibiayai mereka (orang diluar Lapas) dibuang kesana, mereka yang mengendalikan, sebenarnya yang punya uang, orang yang diluar sana. Itu harus kita putus mata rantainya. Sehingga peredaran narkoba tidak merebak ke dalam Lapas," ujar Agus.