15 Paslon Kepala Daerah di Sumut Layangkan Gugatan ke MK, Ini Daftarnya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Medan - Tercatat ada sekitar 15 pasang calon kepala daerah, melayangkan gugatan Perselisihan hasil pemilu ( PHPU ) Pilkada 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Berdasarkan data yang dihimpun VIVA dari website MK RI, Jumat sian, 13 Desember 2024. Ke-15 paslon tersebut, terdiri 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, 11 paslon Bupati dan Wakil Bupati dan 3 paslon Walikota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 ini, disampaikan pada Selasa malam, 10 Desember 2024.
“Kami telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut ,” sebut Yance kepada wartawan.
Yance mengatakan untuk menghadapi PHPU Pilgub Sumut ini, bakal dikerahkan 15 pengacara, untuk mendapatkan keadilan dalam gugatan yang disampaikan.
“Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja,” ucap Yance.