15 Paslon Kepala Daerah di Sumut Layangkan Gugatan ke MK, Ini Daftarnya

Suasana Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Medan - Tercatat ada sekitar 15 pasang calon kepala daerah, melayangkan gugatan Perselisihan hasil pemilu ( PHPU ) Pilkada 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

img_title Putusan MK Soal Biaya SD dan SMP Gratis, Anggota DPR RI: Bisa Jalan Kalau Anggaran MBG Dikurangi

Berdasarkan data yang dihimpun VIVA dari website MK RI, Jumat sian, 13 Desember 2024. Ke-15 paslon tersebut, terdiri 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, 11 paslon Bupati dan Wakil Bupati dan 3 paslon Walikota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 ini, disampaikan pada Selasa malam, 10 Desember 2024.

img_title Putusan MK Soal SD dan SMP Negeri/Swasta Gratis, Walkot Medan: Butuh Kajian Komprehensif

“Kami telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut ,” sebut Yance kepada wartawan. 

Yance mengatakan untuk menghadapi PHPU Pilgub Sumut ini, bakal dikerahkan 15 pengacara, untuk mendapatkan keadilan dalam gugatan yang disampaikan. 

img_title Meski Sudah Berdamai, KPU Sumut Tetap Usut Perselingkuhan Oknum Anggota KPU Nias Barat

“Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja,” ucap Yance.

Maskot Pilkada Serentak 2024 Sumut.

Photo :
  • Dok KPU Sumut

Dengan gugatan tersebut, Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon.

“Saya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MK,” tutur Yance.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut , Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan penyelesaian di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut ini. Pihaknya akan siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami berada di dekatnya, hasil perolehan ini. Tapi, kami siap menunggu melalui proses. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Berikut daftar 10 Paslon Kepala Daerah mengajukan gugatan ke MK RI : 

- Pilgub Sumut:

1. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala 

- Pilkada Kabupaten/Kota

1. Kota: Prof Ridha Dharmajaya Wijaya dan Abdul Rani. 

2. Samosir: Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolvi Simbolon 

3. Pematangsiantar: Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon. 

4. Humbanghasundutan: Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite.

Halaman Selanjutnya
img_title