44 Ribu Warga Binaan Bakal Diberi Amnesti, Pengguna Narkoba Mendominasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Adrianto.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memberikan pengampunan hukuman (amnesti) kepada 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia.

Gerindra Gelar Buka Puasa Bersama, Target Jadi Partai Pemenang Pemilu 2029 di Sumut

Hal itu diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa 17 Desember 2024 petang.

Agus menyebut puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.

Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun

"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," kata Agus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Adrianto bersama para jurnalis di Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur

Agus menjelaskan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden RIPrabowo Subianto.

"Ada perintah Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 narapidana," sebut mantan Kapolda Sumut itu.

Halaman Selanjutnya
img_title